Rabu, 19 Juni 2019

HUKUM DAGANG



Nama: Krisna Haekal Luthfi (23217242)
Meilinda Puspita K.S (23217531)

Kelas: 2 EB 05

HUKUM DAGANG
(Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong: 2008)

A.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, Hubungan dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakan bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.

Sementara itu, dalam Pasal 1 KUHD disebutkan bahwa KUHPer seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan  penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang  bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata. Kemudian didalam Pasal 15 KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam Bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUHD terhadap KUHPer. KUHD merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHPer merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

B.     Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

C.     Hubungan Pengusaha dan Pembantu – pembantunya

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:

1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak ke luar
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Dengan kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:

 1. Seorang diri saja
 2. Dapat dibantu oleh para pembantu
 3. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu

Menurut Abdul kadir Muhammad, pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Ini umumnya terdapat pada perusahaan perseorangan. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian, misalnya pengusaha-pengusaha perseorangan yang setip hari menjajakan makanan dan minuman dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu itulah pengusaha perseorangan. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada juga kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, jadi dia tidak turut serta melakukan perusahaan, dengan alasan kurang ahli, sedangkan dia mempunyai cukup modal untuk melakukan perusahaan yang bersangkutan.

     Dapat disimpulkan dari definisi tersebut, bahwa:
1.      Dia dapat melakukan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu.
2.      Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya.
3.      Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta melakukan perusahaannya.

Orang-orang lain yang disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang kuasa, yang menjadikan perusahaan atas Nama pengusaha si pemberi kuasa.
Pengusaha yang melakukan perusahaannya dengan dibantu oleh orang lain, sehingga turut serta, dia mempunyai dua kedudukan yaitu: sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan. Sedangkan pengusaha yang menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaan dan dia tidak ikut serta, maka keududukannya hanya sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa.
 Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.

1.      Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan y ang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian pemburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pimpinan filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

2.      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang  bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu  perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer, misalnya seperti pengacara, notaries, agen perusahaan, dan komisioner.

Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
 a. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 KUHPer
 b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUHPer
 c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUHPer

D.    Pengusaha dan Kewajibannya.

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:

1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang)
Di dalam Pasal 6 KUHD menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan  perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua:

a.      Dokumen keuangan, terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.      Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

Sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa atau mengetahui pembukuan pengusaha.
Dalam kaitannya dengan tersebut diatas, yakni pembukuan sebagai kekuatan pembuktian, berdasarkan Pasal 12 KUHD menentukan bahwa tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi, kerahasiaan pembukuan yang dimaksud oleh Pasal 12 KUHD tersebut tidak mutlak, artinya bisa dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya:

a.       Representation, artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 8 KUHD. 
b.      Communication, artinya pihak-pihak yang disebutkan dapat melihat  pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan kepentingan langsung dengan perusahaan, yakni:
1) Para ahli waris
2) Para pendiri perseroan/persero
3) Kreditur dalam kepailitan
4) Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan.

Sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang bahwa  pembukuan wajib dibuat oleh seorang pengusaha, tentunya bagi  pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya atau lalai dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 dan Pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUHP.

2.      Mendaftarkan usahanya (sesuai dengan Undang - undang Nomor 3 tahun 1982).

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan  perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perseorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian, sedangkan perusahaan yang ditolak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib daftar, tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatan selama tenggang waktu kewajiban  pendaftaran sejak penolakan pendaftaran.
 Kemudian, setiap perubahan dan penghapusan wajib dilaporkan pada Kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan dan penghapusan dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan atau penghapusan.
 Selain itu, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika terjadi:
a.      Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.     Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
c.   Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

E.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya:
a.      Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha. 
b.     Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam suatu persekutuan.

2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya:
a.       Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, punya tujuan yang terpisah pula dari tujuan pribadi para anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b.      Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga Akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni:
1.      Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan ini terbagi dalam tiga perusahaan, yakni:
a.       Perusahaan swasta nasional 
b.      Perusahaan swasta asing
c.       Perusahaan patungan/campuran(join venture)
2.      Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk, yakni:
a.       Perusahaan jawatan (Perjan) 
b.      Perusahaan umum (Perum)
c.       Perusahaan perseroan (Persero)

Selain itu, berdasarkan pembagian bentuk perusahaan dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan bukan berbadan hukum.

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat telah ada suatu bentu perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat, yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi dapat mengajukan permohonan dengan Surat Izin Usaha (SIU) kepada Kantor wilayah perdagangan dan mengajukan Surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

2.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha secara bekerjasama dalam bentuk persekutuan perdata.
a.       Persekutuan Perdata (Maatsxhap)
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk dalam pembentukan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 - Pasal 1652 KUHPer.
Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
1)      Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
2)      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjadi tujuan persekutuan
3)      Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
4)      Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh dibawah pengampuan atau pailit.

b.      Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
 Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUHD. Dalam Pasal 16 KUHD perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah Nama bersama, yakni angota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Sementara itu, firma mempunyai arti Nama yang digunakan untuk berdagang secara bersama-sama. Namun suatu firma adakalanya diambil dari Nama seorang yang turut menjadi persekutuan itu sendiri, tetapi dapat juga diambil dari Nama orang yang bukan dari persekutuan.
Dengan demikian, tanggung jawab pada persekutuan firma, yakni tiap-tiap anggota perseroan secara tanggung-menanggung, artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dan persekutuan firma.
Perlu diketahui, persekutuan firma bukan merupakan perusahaan berbentuk badan hukum sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sebagai satu kesatuan, melainkan dengan setiap anggota secara sendiri-sendiri. Menurut Pasal 17 KUHD, tiap-tiap sekutu dapat bertindak dengan pihak diluar persekutuan, asalkan tindakan tersebut berkaitan dengan persekutuan.

c.       Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
 Persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUHD. Di dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu  perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang  persekutuan yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang  pada pihak lain yang merupakan satu sekutu komanditer yang  bertanggung jawab atas sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukannya.
Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer daan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
1)       Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terng-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2)      Persekutuan komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer pada pihak ketiga.
3)      Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari sahm-saham.

3.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
a.       Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ - organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).

b.      Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga Akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan.Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Negara didalamnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.

c.       Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari - hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung).
      Fungsi dan peran koperasi:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Struktur Organisasi Koperasi:
1)      Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam operasi.
2)     Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan Nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
3)     Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.

d.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum Yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyaratan yayasan adalah:
1)      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2)      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3) Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4)      Yayasan tidak mempunyai anggota.

e.       Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

f.       Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.

REFERENSI
Sari, Elsi Kartika, dan Advendi Simanunsong, 2017, Hukum dalam Ekonomi. Edisi Kedua Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Grasindo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar