Nama:
Krisna Haekal Luthfi (23217242)
Meilinda Puspita K.S (23217531)
Kelas:
2 EB 05
HUKUM
DAGANG
(Sari,
Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong: 2008)
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum
perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, Hubungan dengan
demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakan bahwa hukum dagang
merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUHD
disebutkan bahwa KUHPer seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang
bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata. Kemudian didalam
Pasal 15 KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam Bab ini dikuasai
oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum
perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal
1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUHD terhadap KUHPer. KUHD
merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUHPer merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu
asas lex specialis derogat legi generali,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian,
sejak tahun 1938 pengertian perbuatan
dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang
mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan).
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu –
pembantunya
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan demikian, dapat diambil
kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika
telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak ke luar
3. Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Dengan kata lain, perusahaan yang
dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas
tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh
karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk
sebagai berikut:
1. Seorang diri saja
2. Dapat dibantu oleh para pembantu
3. Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantu
Menurut Abdul kadir Muhammad,
pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan
perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya,
baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Ini umumnya terdapat pada
perusahaan perseorangan. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan
pekerja, dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pengusaha dan
sebagai pemimpin perusahaan.
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian, misalnya
pengusaha-pengusaha perseorangan yang setip hari menjajakan makanan dan minuman
dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan perusahaannya sendiri,
tanpa pembantu itulah pengusaha perseorangan. Bisa juga dia menyuruh orang
lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada juga kemungkinan bahwa
dia menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, jadi dia tidak turut serta
melakukan perusahaan, dengan alasan kurang ahli, sedangkan dia mempunyai cukup
modal untuk melakukan perusahaan yang bersangkutan.
Dapat disimpulkan
dari definisi tersebut, bahwa:
1.
Dia dapat melakukan perusahaannya
sendiri, tanpa pembantu.
2.
Dia dapat melakukan perusahaannya dengan
pembantu-pembantunya.
3.
Dia dapat menyuruh orang lain untuk
melakukan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta melakukan
perusahaannya.
Orang-orang lain yang disuruh oleh
pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang kuasa, yang
menjadikan perusahaan atas Nama pengusaha si pemberi kuasa.
Pengusaha yang melakukan
perusahaannya dengan dibantu oleh orang lain, sehingga turut serta, dia
mempunyai dua kedudukan yaitu: sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin
perusahaan. Sedangkan pengusaha yang menyuruh orang lain untuk melakukan
perusahaan dan dia tidak ikut serta, maka keududukannya hanya sebagai
pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan adalah orang lain yang
mendapat kuasa.
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan y ang bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
pemburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pimpinan filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUHPer, misalnya seperti pengacara, notaries, agen perusahaan, dan
komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum
yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat:
a. Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 KUHPer
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUHPer
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUHPer
D.
Pengusaha dan Kewajibannya.
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:
1.
Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6
KUH Dagang)
Di
dalam Pasal 6 KUHD menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai
kekayaan dan semua hal yang berkaitan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Sementara itu pembuatan dokumen
dibagi menjadi dua:
a.
Dokumen keuangan, terdiri dari catatan
(neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi
harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.
Dokumen lainnya, yang terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Sifat
pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha adalah rahasia, artinya meskipun
tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan
kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan
memeriksa atau mengetahui pembukuan pengusaha.
Dalam
kaitannya dengan tersebut diatas, yakni pembukuan sebagai kekuatan pembuktian,
berdasarkan Pasal 12 KUHD menentukan bahwa tiada seorangpun dapat dipaksa akan
memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi, kerahasiaan pembukuan yang dimaksud
oleh Pasal 12 KUHD tersebut tidak mutlak, artinya bisa dilakukan terobosan
dengan beberapa cara, misalnya:
a.
Representation,
artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim, sebagaimana yang
disebut dalam Pasal 8 KUHD.
b.
Communication,
artinya pihak-pihak yang disebutkan dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa
perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan
kepentingan langsung dengan perusahaan, yakni:
1) Para ahli
waris
2) Para pendiri
perseroan/persero
3) Kreditur dalam
kepailitan
4) Buruh yang
upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh Undang-Undang bahwa
pembukuan wajib dibuat oleh seorang pengusaha, tentunya bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya
atau lalai dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 dan Pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUHP.
2.
Mendaftarkan usahanya (sesuai dengan
Undang - undang Nomor 3 tahun 1982).
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Yang
dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari Kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian perusahaan.
Perusahaan-perusahaan
yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah berbentuk badan hukum,
persekutuan, perseorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan
perkembangan perekonomian, sedangkan perusahaan yang ditolak pendaftarannya
karena dianggap belum melakukan wajib daftar, tetapi tidak mengurangi
kesempatan dalam usaha atau kegiatan selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftaran.
Kemudian, setiap perubahan dan penghapusan
wajib dilaporkan pada Kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau
pengurus yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan dan penghapusan
dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan atau penghapusan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika terjadi:
a. Perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala kegiatan usahanya
b. Perusahaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
E. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika
dilihat dari jumlah pemiliknya:
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam
suatu persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya:
a.
Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya, punya tujuan yang terpisah pula dari tujuan pribadi para
anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
b.
Perusahaan bukan badan hukum, yaitu
harta pribadi para sekutu juga Akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, dalam masyarakat dikenal dua macam
perusahaan, yakni:
1.
Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
Perusahaan ini terbagi dalam tiga perusahaan, yakni:
a.
Perusahaan swasta nasional
b.
Perusahaan swasta asing
c.
Perusahaan patungan/campuran(join
venture)
2.
Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Pada umumnya perusahaan
negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga
bentuk, yakni:
a.
Perusahaan jawatan (Perjan)
b.
Perusahaan umum (Perum)
c.
Perusahaan perseroan (Persero)
Selain itu, berdasarkan pembagian
bentuk perusahaan dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan bukan berbadan hukum.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa,
dan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat
telah ada suatu bentu perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat,
yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi dapat
mengajukan permohonan dengan Surat Izin Usaha (SIU) kepada Kantor wilayah
perdagangan dan mengajukan Surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah
daerah setempat.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa pengusaha secara bekerjasama dalam bentuk persekutuan
perdata.
a.
Persekutuan Perdata (Maatsxhap)
Persekutuan
perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha
bersama-sama mencari keuntungan yang dicapai dengan jalan kedua pihak
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk dalam pembentukan
persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 - Pasal 1652 KUHPer.
Sementara itu, persekutuan telah
berakhir karena:
1)
Lewatnya jangka waktu pendirian
persekutuan
2)
Musnahnya barang atau telah
diselesaikannya perbuatan pokok yang menjadi tujuan persekutuan
3)
Atas kehendak semata-mata dari beberapa
atau seorang sekutu
4)
Jika salah seorang sekutu meninggal,
ditaruh dibawah pengampuan atau pailit.
b.
Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder
Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16
sampai 35 KUHD. Dalam Pasal 16 KUHD perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah Nama bersama, yakni
angota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga.
Sementara itu, firma mempunyai arti
Nama yang digunakan untuk berdagang secara bersama-sama. Namun suatu firma
adakalanya diambil dari Nama seorang yang turut menjadi persekutuan itu
sendiri, tetapi dapat juga diambil dari Nama orang yang bukan dari persekutuan.
Dengan demikian, tanggung jawab
pada persekutuan firma, yakni tiap-tiap anggota perseroan secara
tanggung-menanggung, artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala
perikatan dan persekutuan firma.
Perlu diketahui, persekutuan firma
bukan merupakan perusahaan berbentuk badan hukum sehingga pihak ketiga tidak
berhubungan dengan persekutuan firma sebagai satu kesatuan, melainkan dengan
setiap anggota secara sendiri-sendiri. Menurut Pasal 17 KUHD, tiap-tiap sekutu
dapat bertindak dengan pihak diluar persekutuan, asalkan tindakan tersebut
berkaitan dengan persekutuan.
c.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap)
Persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 15,
19 sampai 21 KUHD. Di dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak
dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan satu sekutu komanditer yang bertanggung jawab atas sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukannya.
Dalam persekutuan komanditer
terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah
sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan
komanditer. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan
pemasukkan pada persekutuan komanditer daan tidak ikut serta mengurusi
persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi
menjadi tiga, yakni:
1)
Persekutuan
komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya
dengan terng-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2)
Persekutuan komanditer terang-terangan,
yaitu persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai persekutuan
komanditer pada pihak ketiga.
3)
Persekutuan komanditer dengan saham,
yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari sahm-saham.
3.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
a.
Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang
yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal
yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang
disetorkan. Sedangkan organ - organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi
penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan
(konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
b.
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta
pribadi para sekutu juga Akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan.Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu
perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta
dan tidak ada campur tangan Negara didalamnya sedangkan perusahaan negara yaitu
perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
c.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual
barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari - hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung).
Fungsi
dan peran koperasi:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi
ekonomi para anggotanya.
2)
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi:
1)
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam operasi.
2) Pengurus adalah pengurus yang diangkat
dengan mencantumkan Nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
3) Pengawas adalah anggota yang dipilih
dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada
anggota.
d.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum Yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa
kriteria dan persyaratan yayasan adalah:
1)
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan;
2)
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan;
3) Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4)
Yayasan tidak mempunyai anggota.
e.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
f.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara
adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri
(kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa
perusahaan jawatan atau departement
agency; perusahaan umum atau public
corporation.
REFERENSI
Sari,
Elsi Kartika, dan Advendi Simanunsong, 2017,
Hukum dalam Ekonomi. Edisi Kedua Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar