Rabu, 13 Januari 2021

DAFTAR UPAH MINIMUM PROVINSI SELURUH INDONESIA PADA TAHUN 2021

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran (SE) mengenai UMP 2021 ini diteken Menteri Ketenagakerjaan.
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Berikut daftar UMP 2021 di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, istilah yang digunakan adalah UMP dan UMK untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten/kota. 
Upah minimum ditetapkan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan. 
UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan dan diputuskan oleh gubernur. Sementara UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya diberikan pada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur provinsi setempat. Baik UMP dan UMK akan diumumkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Daftar Pustaka: 
https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-terbitkan-se-penetapan-upah-minimum-tahun-2021 https://tirto.id/daftar-ump-2021-di-34-provinsi-indonesia-dki-jakarta-tertinggi-f8Yh