Senin, 26 November 2018

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA




A. FUNGSI KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

B. PERAN KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,

(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,

(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,

(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta

(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.


Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti

(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,

(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,

(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,

(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,

(5) kerjasama diantara koperasi dan

(6) Kebebasan dan otonomi

Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.


Sumber :
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://www.anneahira.com/contoh-koperasi.html
http://arcccdypurba.blogspot.com/2011/04/program-program-yang-dijalankan.html



KOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)

Koperasi perdagangan pusat perbelanjaan depok terletak di jalan nusantara raya, depok jaya, depok. Koperasi ini berdiri sejak tahun 1992. Anggota koperasi yang tergabung di KPPD (Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok) sebanyak 250 anggota, untuk menerima menjadi anggota baru harus ada aturan. Menurut Abdul dikarenakan koperasi yang ada sudah punya asset, memang menjadi milik anggota lama. Kalau ada yang mau masuk dihitung dengan hak yang sama, seperti anggota lama maka anggota lama keberatan. Kalau peraturan baru sudah dibuat, baru dapat menerima anggota koperasi kembali.
Kebijakan koperasi ini adalah:

1. Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal Keanggotaanya sebesar Rp25.000,-

2. Membayar Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000, apabila 6 bulan tidak membayar simpanan wajib, maka mereka tidak dapat mendapatkan hak anggota
3. Keluaraga anggota dibantu dalam berbagai hal seperti ada yang dirawat di rumah sakit, mendapat musibah .

4. Anggota di test untuk menjadi pengurus bahkan di berikan kursus komputer dan akuntansi.

5. Peminjam membayar dengan bunga 2%.

6. Pinjaman baru dicairkan pada hari Kamis.

7. anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000,-. dengan syarat harus membayar dalam waktu 100 hari bila lebih dikenakan denda sebesar 0.1% dari jumlah yang dipinjam
Setiap tahunnya koperasi selalu memberikan penyuluhan kepada anggotanya, bila ada perubahan ketua, pengurus ataupun masalah-masalah yang dihadapi oleh anggota atupun koperasi di selesaikan dengan cara RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setiap bulan Februari. Koperasi ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kodim dan Bank. Fasilitas yang dimiliki Koperasi Pasar ini adalah Parkir, Toilet, Central Bank, dan tempat Gym.
Terdapat 2 unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam(USB), dan Usaha Persediaan Fasilitas(UPF), Koperasi ini juga pernah mendapakan predikat terbaik ke 2 se-Jawa Barat, karena bersih dan aman.