Kebijakan koperasi ini adalah:
1. Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal Keanggotaanya sebesar Rp25.000,-
2. Membayar Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000, apabila 6 bulan tidak membayar simpanan wajib, maka mereka tidak dapat mendapatkan hak anggota
3. Keluaraga anggota dibantu dalam berbagai hal seperti ada yang dirawat di rumah sakit, mendapat musibah .
4. Anggota di test untuk menjadi pengurus bahkan di berikan kursus komputer dan akuntansi.
5. Peminjam membayar dengan bunga 2%.
6. Pinjaman baru dicairkan pada hari Kamis.
7. anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000,-. dengan syarat harus membayar dalam waktu 100 hari bila lebih dikenakan denda sebesar 0.1% dari jumlah yang dipinjam
Setiap tahunnya koperasi selalu memberikan penyuluhan kepada anggotanya, bila ada perubahan ketua, pengurus ataupun masalah-masalah yang dihadapi oleh anggota atupun koperasi di selesaikan dengan cara RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setiap bulan Februari. Koperasi ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kodim dan Bank. Fasilitas yang dimiliki Koperasi Pasar ini adalah Parkir, Toilet, Central Bank, dan tempat Gym.
Terdapat 2 unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam(USB), dan Usaha Persediaan Fasilitas(UPF), Koperasi ini juga pernah mendapakan predikat terbaik ke 2 se-Jawa Barat, karena bersih dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar