Di Indonesia koperasi
mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan
melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga
yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat
penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk
para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman
yakni mendirikan koperasi kredit.
Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De
Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi
Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di
Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915.
Lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908
Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian
besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan
dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah
koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah
koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan).
3. Ketiga, adalah
koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi
kebutuhan modal
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi
yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Daftar pustaka :
https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar