Senin, 26 November 2018

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA




A. FUNGSI KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

B. PERAN KOPERASI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,

(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,

(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,

(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta

(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.


Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti

(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,

(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,

(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,

(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,

(5) kerjasama diantara koperasi dan

(6) Kebebasan dan otonomi

Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.

Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.


Sumber :
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://www.anneahira.com/contoh-koperasi.html
http://arcccdypurba.blogspot.com/2011/04/program-program-yang-dijalankan.html



KOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK (KPPD)

Koperasi perdagangan pusat perbelanjaan depok terletak di jalan nusantara raya, depok jaya, depok. Koperasi ini berdiri sejak tahun 1992. Anggota koperasi yang tergabung di KPPD (Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok) sebanyak 250 anggota, untuk menerima menjadi anggota baru harus ada aturan. Menurut Abdul dikarenakan koperasi yang ada sudah punya asset, memang menjadi milik anggota lama. Kalau ada yang mau masuk dihitung dengan hak yang sama, seperti anggota lama maka anggota lama keberatan. Kalau peraturan baru sudah dibuat, baru dapat menerima anggota koperasi kembali.
Kebijakan koperasi ini adalah:

1. Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal Keanggotaanya sebesar Rp25.000,-

2. Membayar Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000, apabila 6 bulan tidak membayar simpanan wajib, maka mereka tidak dapat mendapatkan hak anggota
3. Keluaraga anggota dibantu dalam berbagai hal seperti ada yang dirawat di rumah sakit, mendapat musibah .

4. Anggota di test untuk menjadi pengurus bahkan di berikan kursus komputer dan akuntansi.

5. Peminjam membayar dengan bunga 2%.

6. Pinjaman baru dicairkan pada hari Kamis.

7. anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000,-. dengan syarat harus membayar dalam waktu 100 hari bila lebih dikenakan denda sebesar 0.1% dari jumlah yang dipinjam
Setiap tahunnya koperasi selalu memberikan penyuluhan kepada anggotanya, bila ada perubahan ketua, pengurus ataupun masalah-masalah yang dihadapi oleh anggota atupun koperasi di selesaikan dengan cara RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setiap bulan Februari. Koperasi ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kodim dan Bank. Fasilitas yang dimiliki Koperasi Pasar ini adalah Parkir, Toilet, Central Bank, dan tempat Gym.
Terdapat 2 unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam(USB), dan Usaha Persediaan Fasilitas(UPF), Koperasi ini juga pernah mendapakan predikat terbaik ke 2 se-Jawa Barat, karena bersih dan aman.





Minggu, 14 Oktober 2018

Jenis - Jenis Koperasi di Indonesia beserta Kelebihan dan kelemahan nya

Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
Tujuan berdirinya koperasi

Tujuan didirikan koperasi sangat mulia yaitu untuk menyejahterakan anggotanya, bisa menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh angggotanya, membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha.
Dalam pelaksanaannya, koperasi akan menyesuaikan dengan kepentingan anggotanya dan juga kondisi organisasi tersebut. Berdasarkan kondisi dan kepentingan anggota ini pulalah yang nantinya akan memunculkan berbagai jenis koperasi.
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1.    Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut.
Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.

2.     Koperasi Jasa
Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya.
Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.

3.    Koperasi Produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.

Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah.
 Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.

2.    Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
·         Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
·         Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
·         Induk koperasi –  Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.

Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1.    Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.

Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2.    Koperasi Serba Usaha
 Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum.
Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.

3.    Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.

4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.

Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1.    Koperasi Unit Desa Atau KUD
koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya.
Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.

2.    KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri.
Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.

3.    Koperasi Siswa
Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan semata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu.
Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.

Kelebihan Koperasi

Dibawah ini merupakan kelebihan-kelebihan dari koperasi adalah sebagai berikut :

·         Mengutamakan kepentingan anggota

Dalam koperasi lebih mementingkan kepentingan anggota dibandingkan dengan individu. Karena tanpa adanya anggota, koperasi tidak akan berjalan dengan baik.

·         Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen

Anggota dalam koperasi harus berperan secara ganda agar koperasi berjalan dengan baik dan lancar. Anggota harus rajin melakukan peminjaman kepada koperasi dan harus aktif dalam penyimpanan dana koperasi.

·         Dasar sukarela dan terbuka

Maksudnya adalah orang yang masuk menjadi anggota koperasi atau terhimpun dalam anggota koperasi atas dasar sukarela atau keinginannya sendiri untuk memperbaiki taraf hidupnya bukan paksaan dari orang lain. Dan koperasi juga terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan koperasi.

·         Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota

Maksudnya yaitu sisa hasil usaha atau laba yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagikan kepada anggota-anggotanya. Misalnya koperasi pertanian mendirikan usaha penggilingan padi.

·         Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia

Orang Indonesia memiliki sikap kekeluargaan serta gotong royong antar anggota masyarakat. Maka dari itu koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia.

·         Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan itu maka koperasi sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama

Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dan tidak adanya diskriminasi sesuai dengan besarnya modal yag dimiliki.

·         Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha

Dalam koperasi, modal didapatkan dari anggota-anggotanya sehingga sangat mudah untuk mendapatkan laba tersebut.

·         Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota

Besarnya simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan anggotanya, karena sesuai dengan kemampuan anggota-anggotanya.

·         Meningkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan

Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya sehingga tidak ada maksud dari koperasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari anggotanya.

Kekurangan Koperasi

Dibawah ini merupakan kekurangan dari koperasi yaitu sebagai berikut :

·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

Tidak semua anggota memiliki kesadaran yang penuh dalam melakukan kegiatan koperasi. Misalnya seperti tidak menyetorkan iuran wajib dan tidak menjalankan kewajiban dan haknya dalam melakukan kegiatan koperasi tersebut.

·         Memiliki daya saing yang lemah

Jika koperasi dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, maka koperasi jauh lebih kecil dibandingkan badan usaha tersebut.

·         Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal

Koperasi yang baru berdiri maka memiliki modal yang terbatas dan sulit untuk mendapatkan modal yang banyak.

·         Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi

Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga mengakibatkan kurangnya kerja sama antar pengurus, pengelola, pengawas, dan anggotanya. Kurangnya kemampuan dalam pengurusan juga dapat memperlambat dalam majunya koperasi tersebut.

·         Konflik kepentingan

Setiap anggota koperasi pasti memiliki kepentingannya masing-masing sehingga terkadang akan menimbulkan konflik antar anggota koperasi.


Daftar Pustaka :
https://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi

573647_KOPERASI INDONESIA.pdf


SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA





Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit.

Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915.

 Lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1.     Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2.     Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.     Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.






Daftar pustaka :
https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/

Sabtu, 05 Mei 2018

Tugas 6 - Perekonomian Indonesia


A.    Kelebihan dan Kekurangan sektor Pertanian, Jasa dan Industri

Sektor Pertanian
Kelebihan Sektor Pertanian:
·         mekanisasi pertanian yang modern dan berwawasan agribisnis
·         pertanian memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian.
Kelemahan Sektor Pertanian
1.    Permodalan
Umumnya petani di Indonesia mempunyai lahan yang relatif sempit dan kurang dalam permodalannya, sehingga tidak semua petani mampu untuk membeli alsin pertaian yang harganya relatif mahal.
2.      Kondisi Lahan
Tofogarapi lahan pertanian di Indonesia kebanyakan bergelombang dan bergunung-gunung sehinga menyulitkan untuk pengoperasian mesin-mesin pertanian,khususnya mesin prapanen.
3.      Tenaga kerja
Tenaga kerja diIndonesia cukup melimpah/banyak. Oleh karena itu bila digantikan dengan tenaga mesin , dikhawatirkan menimbulkan dampak penganguran.
4.      Tenaga Ahli
Kurangnya tenaga ahli atau orang yang kompeten dalam menangani mesin-mesin pertanian. Mengingat hal tersebut, terutama poin nomer 3 maka perngembangan mekanisasi pertanian di Indonesia menganut azas mekanisasi pertanian selektif, yaitu mengintrodusir alat dan mesin pertanian yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
5.      produksi nya konstan, sangat sulit ditingkatkan dan memiliki investasi yang mahal

Sektor Jasa
·         Kelebihan Perusahaan Jasa

1.       Tidak perlu tempat untuk memajang (display) barang. Sehingga bentuk perusahaan jasa lebih hemat dalam hal sewa ruang tempat usaha.
2.       Tidak diperlukan tempat untuk menyimpan barang (gudang).
3.       Tidak perlu alat angkut untuk mengirim barang kepada konsumen.

·         Kekurangan Perusahaan Jasa

1.       Kualitas jasa dapat diketahui setelah konsumen membeli jasa.
2.       Jasa yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan (diretur).

Sektor Industri

·         Kelebihan Industri:
1.    Akan memunculkan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah
                Adanya pembangunan di enam koridor ekonomi akan menggali potensi-potensi yang dimiliki tiap-tiap koridor tersebut dan akan memaksimalkannya. Misal di pulau Sumatera akan memaksimalkan potensi sebagai sentra  produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Begitu pula dengan pulau Kalimantan dapat memaksimalkan potensi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional, Papua-Maluku sebagai pengolahan sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera, Bali-Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, Jawa sebagai pendorong industri dan jasa Nasional, serta Pulau Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan nasional.

2.     Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan
                Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan memperluas proses pertumbuhan di berbagai daerah. Pembangunan tidak hanya terjadi di pusat kota saja melainkan di seluruh kota termasuk daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan mempercepat dan memperluas pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah.

3.    Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastruktur & pelayanan dasar dalam menyebarkan manfaat pembangunan secara luas
                Pembangunan yang telah merata di tiap-tiap wilayah akan mempermudah pembangunan sarana infrastruktur yang baik. Seperti di daerah timur Indonesia yang sampai saat ini infrastruktur disana kurang memadai, nantinya dengan adanya pembangunan di enam koridor akan membawa dampak positif bagi daerah-daerah yang dulunya masih tertinggal sebagai contoh jalan raya yang baik, pemenuhan kebutuhan listrik, dan sarana prasarana yang lainnya.

4.    Memperluas lapangan kerja
                Pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan banyak investor baik domestik maupun asing. Dengan begitu maka akan membuka lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

5.    Meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pula pada  meningkatnya pendapatan nasional
                Karena tiap daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya, maka pendapatan daerah akan naik, apabila pendapatan daerah mengalami kenaikan, maka kenaikan juga akan terjadi pada pendapatan nasional.

·         Kekurangan Industri :
1.    Dapat mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam
                Dengan adanya pemaksimalan potensi di tiap-tiap wilayah maka yang akan terjadi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran yang dalam artian bahwa akan terjadi eksploitasi alam karena tiap wilayah berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari potensi yang dimiliki. Akibatnya akan berdampak buruk bagi alam sekitar.

2.    Kalahnya investor domestik dengan inverstor asing
                Tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan investor-investor asing. Kita tahu bahwa sumber daya manusia yang di miliki indonesia masih agak kurang memadai untuk berdiri sendiri mengelola potensi-potensi alamnya.

B.    Pembangunan yang Hanya Mengejar Pertumbuhan Namun Tak Menghiraukan Terhadap Kelestarian Lingkungan

                Menurut saya,  Pelaksanaan pembangunan pada hakikatnya merupakan pembangunan yang dapat diterapkan pada setiap aspek kehidupan. Pembangunan harus dapat mencukupi kebutuhan saat ini, tetapi tidak merugikan kebutuhan yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan berdampak pada lingkungan, oleh karena itu, perlu perencanaan, prapelaksanaan, dan pelaksanaan yang sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal).
                Maka dari itu, perlu dibangun kesadaran dan tindakan operasional para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah dalam konteks pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia berkelanjutan.
                Dikarenakan Selama ini kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun kebijakan turunannya, masih dianggap oleh berbagai pihak sebagai instrumen lingkungan hidup dalam arti sempit.

          C. Faktor-faktor yang mendukung industrialisasi

1. Kondisi dan Struktur Awal Ekonomi dalam Negeri
                Suatu Negara yang pada awal pembangunan ekonomi atau industrialisasinya sudah memiliki industri-industri primer atau hulu seperti besi dan baja, semen, petrokimia, dan industri-industri tengah(antara hulu dan hilir), seperti industri barang modal(mesin) dan alat-alat produksi yang relatif kuat akan mengalami proses industrialisasi yang lebih pesat dibandingkan negara yang hanya memiliki industri-industri hilir atau ringan.

2. Besarnya Pasar dalam Negri yang ditentukan oleh Kombinasi antara Jumlah Populasi dan Tingkat Pendapatan Nasional Riil Per Kapita
                Pasar dalam negeri yang besar, seperti Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang merupakan salah satu faktor perangsang bagi pertumbuhan kegiatan-kegaiatan ekonomi, termasuk industri, karena pasar yang besar menjamin adanya skala ekonomis dan efisiensi dalam proses produksi(dengan asumsi bahwa faktor-faktor penentu lainnya mendukung). Jika pasar domestik kecil, maka ekspor merupakan alternatif satu-satunya untuk mencapai produksi optimal.

3. Ciri Industrialisasi
                Yang dimaksud disini adalah antara lain cara pelaksanaan industrialisasi, seperti misalnya tahapan dari dari implementasi, jenis industri yang diunggulkan, pola pembangunan sektor industri, dan insentif yang diberikan, termasuk insentif kepada investor.

4. Keberadaan SDA
                Ada kecenderungan bahwa Negara-negara yang kaya SDA, tingkat diversifikasi dan laju pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah, dan negara tersebut cenderung tidak atau terlembat melakukan industrialisasi atau prosesnya berjalan relatif lebih lambat dibandingkan negara-negara yang miskin SDA.

5. Kebijakan Strategi Pemerintah
                Pola industrialisasi di Negara yang menerapkan kebijakan subtitusi impor dan kebijakan perdagangan luar negeri yang protektif(seperti Indonesia terutama selama pemerintahan Orde Baru hingga krisis terjadi) berbeda dengan di negara yang menerapkan kebijakan promosi ekspor dalam mendukung industrinya.

D.   Pengertian Kemitraan, Keagenan, Waralaba dan Subkontrak

·         Kemitraan (partnership) adalah sebuah aliansi antara dua atau lebih individu yang saling sepakat untuk berbagi dalam keuntungan dan kerugian dari usaha bisnis.

·         keagenan adalah hubungan hukum  antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.

·         Waralaba (franchise) adalah sebuah pengaturan/kontrak hukum yang mewajibkan satu usaha untuk mengikuti dan beroperasi mengikuti prosedur dan pedoman operasi perusahaan lain.

·         Subkontrak adalah pengaturan di mana kontrak bisnis satu pihak sebagian atau seluruh bagiannya dikontrakkan lagi ke pihak lain. Bisnis seringkali mensubkontrakkan jika mereka kurang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menyelesaikan sebuah proyek.

Sumber:

https://www.sobatgeo.me/2016/12/faktor-pendukung-dan-penghambat.html
https://brainly.co.id/tugas/2321408
http://ariefm.lecture.ub.ac.id/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-produk-pertanian/